bird

bird

Selasa, 16 April 2013

Makalah Peningkatan Profesionalisme Guru melalui Sertifikasi


ABSTRAK

Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan guru yang profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Peningkatan profesionalisme guru sangat diperlukan, salah satunya melalui sertifikasi.
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode studi pustaka, yaitu dengan membaca buku yang relevan dengan isi makalah dan menjadikannya sebagai bahan penulisan makalah.
            Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Sertifikasi dilakukan melalui pendidikan profesi maupun uji kompetensi guru.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Untuk meningkatkan profesionalisme yang dimiliki guru, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru prajabatan maupun guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan melalui pendidikan profesi maupun dengan portofolio. Guru yang memiliki sertifikasi pendidik akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah yang dimaksud dengan profesionalisme guru?
2.    Apakah yang dimaksud dengan aspek profesionalisme guru?
3.    Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
4.    Apakah tujuan sertifikasi guru?
5.    Bagaimanakah cara mendapatkan sertifikat guru?

1.3    Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini antara lain :
1.    Untuk mengetahui profesionalisme guru?
2.    Untuk mengetahui aspek profesionalisme guru?
3.    Untuk mengetahui sertifikasi guru?
4.    Untuk mengetahui tujuan sertifikasi guru?
5.    Untuk mengetahui cara mendapatkan sertifikat guru?
1.4    Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah adalah metode studi pustaka, yaitu dengan membaca buku yang relevan dengan isi makalah dan menjadikannya sebagai bahan penulisan makalah.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.
Sahertian dalam bukunya Profil Pendidik Profesional berpendapat bahwa :
“Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to profess artinya menyatakan), yang menyatakan seseorang mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu” (Sahertian, 1994 : 26).
Definisi ini memperlihatkan beberapa pengertian : 1) profesi sebagai suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, 2) profesi mengandung unsur pengabdian, dan 3) profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan.
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya. Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk profesional, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu :

“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk ibu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Kusnandar berpendapat bahwa “profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang” (Kusnandar, 2011:46). Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.

2.2    Aspek Profesionalisme Guru
Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni : pertama, sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep-konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif, dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan Payong berpendapat bahwa :
“Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang akibat dari pendidikan maupun pelatihan atau pengalaman belajar informal tertentu yang didapat sehingga menyebabkan seseorang dapat melaksanakan tugas tertentu dengan hasil yang memuaskan” (Payong, 2011 : 17).
Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi guru tersebut meliputi : 1) kompetensi intelektual yaitu berbagai perangkat pengetahuan yang ada dalam diri individu yang diperlukan untuk menunjang berbagai aspek kinerja sebagai guru. 2) kompetensi fisik yaitu perangkat kemampuan fisik yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai guru dalam berbagai situasi. 3) kompetensi pribadi yaitu perangkat perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri. Kompetensi pribadi meliputi kemampuan-kemampuan dalam memahami diri, mengelola diri, mengendalikan diri, dan menghargai diri. 4) kompetensi sosial yaitu perangkat perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial yang efektif. Kompetensi sosial meliputi kemampuan interaktif dan pemecahan masalah kehidupan sosial. 5) kompetensi spiritual yaitu pemahaman, penghayatan serta pengamalan kaidah-kaidah keagamaan.
Standar kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan potensi, (3) penguasaan akademik, (4) sikap kepribadian. Secara keseluruhan standar kompetensi guru terdiri dari tujuh kompetensi yaitu (1) penyusunan rencana pembelajaran, (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (3) penilaian prestasi belajar peserta didik, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, (5) pengembangan profesi, (6) pemahaman wawasan pendidikan, (7) penguasaan bahan kajian akademik.

2.3    Pengertian Sertifikasi Guru
Surakhmad berpendapat bahwa “sertifikasi merupakan sebuah gagasan yang baik ditinjau dari sudut pandang birokrasi” (Surakhmad, 2009 : 245). Hal ini karena sertifikasi sedikitnya terkait dengan sistem manajemen kinerja yang diterapkan dalam birokrasi. Sertifikasi merupakan cara untuk memonitor kinerja guru dengan pendekatan-pendekatan manajemen birokratis.
Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tertulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tertulis, tes kinerja, dan self appraisal dipadukan dengan portofolio didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Materi tes tertulis mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah dalam kegiatan profesional atau di masyarakat sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilaian dari kinerja sehari-hari yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian tersebut diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara komprehensif.

2.4    Tujuan Sertifikasi Guru
Tujuan diadakannya sertifikasi guru antara lain :
a.    Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui sertifikasi maka akan dilakukan seleksi terhadap guru manakah yang berkelayakan untuk mengajar dan mendidik dan manakah yang tidak. Sertifikasi dalam konteks ini sebagai suatu mekanisme terhadap seleksi guru-guru unggul yang diharapkan dapat menunaikan tugas sebagai guru profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.    Sertifikasi juga dilakukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan siswa dan menjadi salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran. Guru juga menjadi salah satu aset penting yang menjadi penentu kualitas pendidikan secara nasional sehingga melalui sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
c.    Sertifikasi untuk meningkatkan martabat guru. Melalui sertifikasi, wibawa dan martabat guru sebagai seorang profesional dapat dijaga bahkan ditingkatkan. Selama ini, guru dipandang sebagai pekerjaan massal yang dapat dimasuki oleh siapa saja dari berbagai latar belakang. Karena itu ada kecenderungan publik melihat guru secara berat sebelah dan profesi yang disandangnya dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang lumrah. Sertifikasi justru untuk menjamin dan memastikan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang berwibawa dan guru melalui pengalaman pendidikan dan pelatihan relatif lama dapat memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja-pekerja pengajaran yang amatir.
d.   Sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme guru. Untuk memastikan apakah guru sudah benar-benar kompeten dan profesional, maka perlu dilakukan uji kompetensi sebagai seorang profesional melalui sertifikasi. Sertifikasi tidak berlaku seumur hidup sehingga sertifikasi dan resertifikasi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa guru penyandang sertifikat masih tetap profesional dan memiliki kompetensi yang dapat diandalkan. Sertifikasi dapat menjadi sebuah bentuk post quality control yakni pengendalian mutu terhadap output yang dilakukan sebelum output itu digunakan dalam masyarakat.

2.5    Cara Mendapatkan Sertifikat Guru
Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar pada satuan pendidik baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat. Guru dalam jabatan adalah guru PNS maupun non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikasi guru prajabatan dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.
Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru dan diakhiri dengan ujian. Ujian tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Berdasarkan prmbahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
2.    Aspek profesionalisme guru adalah kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi guru adalah seperangkat kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
3.    Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
4.    Tujuan diadakannya sertifikasi guru antara lain :
a.    Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.    Sertifikasi juga dilakukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
c.    Sertifikasi untuk meningkatkan martabat guru.
d.   Sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme guru.
5.    Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Sertifikasi guru prajabatan dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi.

3.2    Saran
Makalah ini memiliki banyak kelemahan maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah profesionalisme guru, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Marilah kita belajar untuk menjadi calon guru yang profesional.




DAFTAR PUSTAKA

Kusnandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru Konsep Dasar, Problematika, dan Implementasinya. Jakarta: PT Indeks.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Sahertian, Piet A. 1994. Profil Pendidik Profesional. Yogyakarta: Andi Offset.
Surakhmad, Winarno. 2009. Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Informasinya sangat bermanfaat terkait Profesionalisme Guru terima kasih dan salam kenal...

    http://kabarguruku.blogspot.com/2015/04/cara-mudah-cek-status-inpassing-guru.html

    BalasHapus