ABSTRAK
Guru
memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak
bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di
Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan guru yang profesional untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Peningkatan profesionalisme guru sangat diperlukan,
salah satunya melalui sertifikasi.
Metode
yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode studi pustaka, yaitu dengan
membaca buku yang relevan dengan isi makalah dan menjadikannya sebagai bahan
penulisan makalah.
Dari hasil pembahasan dapat
disimpulkan bahwa sertifikasi guru dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme
guru. Sertifikasi dilakukan melalui pendidikan profesi maupun uji kompetensi
guru.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Guru
memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak
bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di
Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat
nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada
masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi
tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh
sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan
mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan
secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional.
Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab,
dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Untuk
meningkatkan profesionalisme yang dimiliki guru, pemerintah menerapkan
sertifikasi bagi guru prajabatan maupun guru dalam jabatan. Penilaian
sertifikasi dilakukan melalui pendidikan profesi maupun dengan portofolio. Guru
yang memiliki sertifikasi pendidik akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat ditarik
suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah
yang dimaksud dengan profesionalisme guru?
2. Apakah
yang dimaksud dengan aspek profesionalisme guru?
3. Apakah
yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
4. Apakah
tujuan sertifikasi guru?
5. Bagaimanakah
cara mendapatkan sertifikat guru?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan
penulisan ini antara lain :
1. Untuk
mengetahui profesionalisme guru?
2. Untuk
mengetahui aspek profesionalisme guru?
3. Untuk
mengetahui sertifikasi guru?
4. Untuk
mengetahui tujuan sertifikasi guru?
5. Untuk
mengetahui cara mendapatkan sertifikat guru?
1.4
Metode
Penulisan
Metode
yang digunakan dalam penulisan makalah adalah metode studi pustaka, yaitu dengan
membaca buku yang relevan dengan isi makalah dan menjadikannya sebagai bahan
penulisan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya
suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi
juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang diperoleh
dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan
atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau
jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi
memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.
Sahertian
dalam bukunya Profil Pendidik Profesional berpendapat bahwa :
“Profesi pada
hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to profess artinya
menyatakan), yang menyatakan seseorang mengabdikan dirinya pada suatu jabatan
atau pelayanan, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu” (Sahertian, 1994 : 26).
Definisi ini memperlihatkan beberapa
pengertian : 1) profesi sebagai suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, 2)
profesi mengandung unsur pengabdian, dan 3) profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan.
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus
dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti
bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya. Seseorang yang
mempunyai profesi dituntut untuk profesional, seperti yang dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu :
“Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.
(Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
Pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan
untuk ibu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain.
Kusnandar berpendapat
bahwa “profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian
dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang” (Kusnandar,
2011:46). Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan
kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran
yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
2.2 Aspek Profesionalisme Guru
Guru profesional pada intinya
adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru
berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Kompetensi adalah suatu
hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa
kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni : pertama, sebagai
indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua,
sebagai konsep-konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif, dan
perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi dapat
diartikan sebagai pengetahuan keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan Payong
berpendapat bahwa :
“Kompetensi
adalah kemampuan yang dimiliki seseorang akibat dari pendidikan maupun
pelatihan atau pengalaman belajar informal tertentu yang didapat sehingga
menyebabkan seseorang dapat melaksanakan tugas tertentu dengan hasil yang
memuaskan” (Payong, 2011 : 17).
Pengertian kompetensi
guru adalah seperangkat kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat
mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi guru tersebut
meliputi : 1) kompetensi intelektual yaitu berbagai perangkat pengetahuan yang
ada dalam diri individu yang diperlukan untuk menunjang berbagai aspek kinerja
sebagai guru. 2) kompetensi fisik yaitu perangkat kemampuan fisik yang
diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai guru dalam berbagai
situasi. 3) kompetensi pribadi yaitu perangkat perilaku yang berkaitan dengan
kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk
melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri. Kompetensi
pribadi meliputi kemampuan-kemampuan dalam memahami diri, mengelola diri,
mengendalikan diri, dan menghargai diri. 4) kompetensi sosial yaitu perangkat
perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial yang
efektif. Kompetensi sosial meliputi kemampuan interaktif dan pemecahan masalah
kehidupan sosial. 5) kompetensi spiritual yaitu pemahaman, penghayatan serta
pengamalan kaidah-kaidah keagamaan.
Standar kompetensi guru
meliputi empat komponen yaitu (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan
potensi, (3) penguasaan akademik, (4) sikap kepribadian. Secara keseluruhan
standar kompetensi guru terdiri dari tujuh kompetensi yaitu (1) penyusunan
rencana pembelajaran, (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (3) penilaian
prestasi belajar peserta didik, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian
prestasi belajar peserta didik, (5) pengembangan profesi, (6) pemahaman wawasan
pendidikan, (7) penguasaan bahan kajian akademik.
2.3 Pengertian Sertifikasi Guru
Surakhmad berpendapat bahwa “sertifikasi
merupakan sebuah gagasan yang baik ditinjau dari sudut pandang birokrasi”
(Surakhmad, 2009 : 245). Hal ini karena sertifikasi sedikitnya terkait dengan
sistem manajemen kinerja yang diterapkan dalam birokrasi. Sertifikasi merupakan
cara untuk memonitor kinerja guru dengan pendekatan-pendekatan manajemen
birokratis.
Sertifikasi profesi
guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi
standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh
perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara
objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kegiatan sertifikasi profesi
guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Sertifikasi guru
sebagai upaya peningkatan mutu guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan
guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan
guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang
memiliki sertifikasi pendidik.
Sertifikasi guru
berbentuk uji kompetensi yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tertulis dan
tes kinerja yang dibarengi dengan self
appraisal dan portofolio serta peer
appraisal (penilaian atasan). Materi tes tertulis, tes kinerja, dan self appraisal dipadukan dengan
portofolio didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran. Materi tes tertulis mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam
mengelola pembelajaran yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. Self appraisal yang dipadukan dengan
portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah
dalam kegiatan profesional atau di masyarakat sepanjang relevan dengan tugasnya
sebagai guru. Peer appraisal dalam
bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilaian dari kinerja
sehari-hari yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian
tersebut diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara komprehensif.
2.4 Tujuan Sertifikasi Guru
Tujuan diadakannya sertifikasi guru
antara lain :
a.
Sertifikasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui sertifikasi maka akan dilakukan
seleksi terhadap guru manakah yang berkelayakan untuk mengajar dan mendidik dan
manakah yang tidak. Sertifikasi dalam konteks ini sebagai suatu mekanisme
terhadap seleksi guru-guru unggul yang diharapkan dapat menunaikan tugas
sebagai guru profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.
Sertifikasi juga dilakukan untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor
penentu keberhasilan siswa dan menjadi salah satu komponen penting dalam proses
pembelajaran. Guru juga menjadi salah satu aset penting yang menjadi penentu
kualitas pendidikan secara nasional sehingga melalui sertifikasi guru
diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
c.
Sertifikasi untuk meningkatkan martabat
guru. Melalui sertifikasi, wibawa dan martabat guru sebagai seorang profesional
dapat dijaga bahkan ditingkatkan. Selama ini, guru dipandang sebagai pekerjaan
massal yang dapat dimasuki oleh siapa saja dari berbagai latar belakang. Karena
itu ada kecenderungan publik melihat guru secara berat sebelah dan profesi yang
disandangnya dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang lumrah. Sertifikasi justru
untuk menjamin dan memastikan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang
berwibawa dan guru melalui pengalaman pendidikan dan pelatihan relatif lama
dapat memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja-pekerja
pengajaran yang amatir.
d.
Sertifikasi untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Untuk memastikan apakah guru sudah benar-benar kompeten
dan profesional, maka perlu dilakukan uji kompetensi sebagai seorang
profesional melalui sertifikasi. Sertifikasi tidak berlaku seumur hidup
sehingga sertifikasi dan resertifikasi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk
memastikan bahwa guru penyandang sertifikat masih tetap profesional dan
memiliki kompetensi yang dapat diandalkan. Sertifikasi dapat menjadi sebuah
bentuk post quality control yakni
pengendalian mutu terhadap output yang dilakukan sebelum output itu digunakan
dalam masyarakat.
2.5
Cara
Mendapatkan Sertifikat Guru
Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu sertifikasi
guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah
lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK
yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar pada satuan
pendidik baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Guru dalam jabatan adalah guru PNS maupun non PNS yang sudah mengajar pada
satuan pendidik baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun
masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikasi guru prajabatan dilaksanakan
melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),
sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, uji kompetensi dilakukan
dalam bentuk penilaian portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman
profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan
kompetensi guru.
Guru dalam jabatan yang lulus penilaian
portofolio mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus
penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen
portofolio agar mencapai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi
guru dan diakhiri dengan ujian. Ujian tersebut mencakup kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan
dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan
yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru diberi kesempatan untuk
mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
prmbahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Profesionalisme berasal dari kata
profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh
seseorang. Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas
suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu
keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan
dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
2.
Aspek profesionalisme guru adalah kompetensi
yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi guru adalah seperangkat kemampuan
yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat
dan efektif.
3.
Sertifikasi profesi guru adalah proses
untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi
dan standar kompetensi.
4.
Tujuan diadakannya sertifikasi guru
antara lain :
a.
Sertifikasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.
Sertifikasi juga dilakukan untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
c.
Sertifikasi untuk meningkatkan martabat
guru.
d.
Sertifikasi untuk meningkatkan
profesionalisme guru.
5.
Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu sertifikasi
guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Sertifikasi guru prajabatan
dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan
melalui uji kompetensi.
3.2
Saran
Makalah
ini memiliki banyak kelemahan maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca
yang ingin mendalami masalah profesionalisme guru, setelah membaca makalah ini
membaca sumber lain yang lebih lengkap. Marilah kita belajar untuk menjadi calon
guru yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnandar.
2011. Guru Profesional Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta: Rajawali Pers.
Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru Konsep Dasar,
Problematika, dan Implementasinya. Jakarta: PT Indeks.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Sahertian,
Piet A. 1994. Profil Pendidik
Profesional. Yogyakarta: Andi Offset.
Surakhmad,
Winarno. 2009. Pendidikan Nasional
Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusInformasinya sangat bermanfaat terkait Profesionalisme Guru terima kasih dan salam kenal...
BalasHapushttp://kabarguruku.blogspot.com/2015/04/cara-mudah-cek-status-inpassing-guru.html
Nice Info
BalasHapus